Isi Utama Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 tahun 2008
NIM : 16110131222
Isi Utama Undang – Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik No 11 tahun 2008
Pemerintah sebagai regulator mengatur
kegiatan perekonomian Indonesia, dalam hal ini kegiatan ekonomi berupa
transaksi secara elektronik dengan membuat suatu kebijakan atau perangkat hukum
berupa UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
1) Muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
1) Muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
2)
Tujuan dari UU ITE antara lain :
- Memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya.
- Dengan adanya perangkat hukum, maka kepastian hukum akan terjamin.
- Informasi / dokumen elektronik / hasil cetaknya sbg alat bukti hukum yg sah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 5
- Memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha dan bagi konsumen
- Pelaku Usaha menyediakan informasi yg lengkap dan benar. sebagai mana dimaksud dalam Pasal 9.
- Melindungi Konsumen dari berita bohong dan menyesatkan yg merugikan Konsumen dalam transaksi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
- Melindungi Pelaku Usaha dari tindakan-tindakan melawan hukum, misal : seseorang yg melanggar/menerobos sistem pengamanan sebagai mana dimaksud dalam Pasal Pasal 30 (3)
- Memberikan proteksi secara khusus bagi pelaku usaha nasional khususnya yang termasuk sebagai pengusaha kecil dalam menghadapi persaingan dengan pengusaha asing.
- Pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif untuk mengembangkan usaha dari pelaku usaha nasional supaya dapat bersaing dengan pengusaha asing.
- Dengan adanya perbuatan yang dilarang, misal : informasi/dokumen elekronik yang melanggar kesusilaan, memiliki muatan perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, atau pengancaman sebagai mana dimaksud dalam Pasal 27.
- Melindungi kepentingan umum dari kemungkinan terjadinya praktik bisnis yang tidak sehat dari para pelaku ekonomi
Komentar
Posting Komentar